PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 9
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional.
