PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 8
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala. (21 Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas
membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas. (41 Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keempat Sekretariat Utama
