PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 10
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas.
Pasal 1 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Bappenas;
koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan anggaran Bappenas;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kesehatan, penilaian kompetensi kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Bappenas;
pembinaan .
SK No 242521 A
PRESIDEN
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Bappenas;
- koordinasi kepatuhan dan manajemen risiko internal di lingkungan Bappenas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
