PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (21 Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
