PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 68
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 202l tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202t Nomor 205), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
