PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 67
BAB 7 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Bappenas, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
