PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 66
BAB 7 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/Kepala.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama ke bawah diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
