PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 65
BAB 7 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Sekretaris Deputi, dan Inspektur merLlpakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang
jabatan merupakan jabatan administrator atau struktural eselon III.a.
(4) Kepala
SK No 242553 A
PR.ESIDEN
(41 Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
