PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 69
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 202l tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 205), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
