PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 40
Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan.
Pasal 4 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan
Manaj emen Risiko Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perLlmusan kebijakan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
- pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
- koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan pemantaltan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan nasional dan proyek strategis nasional;
- koordinasi dan perumusan kebijakan integrasi manajemen risiko dalam penyusunan dan pelaksanaaan rencana pembangunan nasional;
- koordinasi, pemantauan, pengendalian, evaluasi, manajemen risiko dan penilaian capaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan bar ang I jasa pemerintah ;
- pengelolaan dan pengembangan sistem dan data terpadu pelaporan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi program pembangunan nasional;
- koordinasi dan perLlmusan kebijakan pemberian insentif atau disinsentif dalam pelaksanaan pemantatran, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko rencana pembangunan nasional;
- koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan kinerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
- pelaksanaan
SK No 242549 A
FRESIDEN
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Kelimabelas Inspektorat Utama
