PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 42
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.