PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 36
(1) Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
dipimpin oleh Deputi.
