Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Deputi Bidang Infrastruktur menyelenggarakan
fungsi:
koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang infrastruktur;
koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPernerintah Daerah di bidang infrastruktur;
koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan di bidang infrastruktur;
koordinasi
SK No 242534 A
PRESIDEN
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang infrastruktur;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Ketigabelas Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
