PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 37
Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perLlmusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantarlan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan.
