PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 59
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 242638 A
PRESIDEN
-2t- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukuqr,
sil na Djaman
SK No 242668 A
