PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 58
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
