PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 32
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
