PERPRES
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarran, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
SK No 222144 A
PRESIDEN
Bagian Kesepuluh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
