Pasal 5
(1) Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a meliputi Pekerja Penerima Upah,
istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari
perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah,
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(2) Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang
sah, dan anak angkat yang sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria:
- tidak atau belum pernah menikah atau tidak
mempunyai penghasilan sendiri; dan
- belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau
belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang
masih melanjutkan pendidikan formal.
(3) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat
mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
(4) Anggota ...
(4) Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi anak ke 4 (empat) dan
seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
