Pasal 11
(1) Pemberi Kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan
ayat (4) wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya
sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS
Kesehatan dengan membayar iuran.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak
mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan,
Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan
dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan.
(3) Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan
dokumen yang membuktikan status
ketenagakerjaannya.
(4) Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), iurannya dibayar sesuai ketentuan
Peraturan Presiden ini.
(5) Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS
Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab
pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan
kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan
oleh BPJS Kesehatan.
(6) Pemberi...
(6) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;
denda; dan/atau
tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
(7) Tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(8) Setiap Pekerja Bukan Penerima Upah sesuai
ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c wajib
mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya
secara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagai
Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan
dengan membayar iuran.
(9) Setiap orang bukan Pekerja sesuai ketentuan
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c wajib mendaftarkan
dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-
sendiri atau berkelompok sebagai Peserta Jaminan
Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan
membayar iuran.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, dan di antara ayat
(2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a)
sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
