PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 12
(1) Setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS
Kesehatan berhak mendapatkan identitas Peserta.
(2) Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa Kartu Indonesia Sehat yang paling
sedikit memuat nama dan nomor identitas Peserta
yang terintegrasi dengan Nomor Identitas
Kependudukan (NIK), kecuali untuk bayi baru lahir
dari ibu yang terdaftar sebagai PBI.
(2a) Kartu Indonesia Sehat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan kepada Peserta secara
bertahap.
(3) Nomor identitas Peserta sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal
yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16
berbunyi sebagai berikut:
