PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 16
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI
Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.
(la) Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayar oleh
Pemerintah Daerah.
(2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja
Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan
Pekerja.
(3) Iuran ...
(3) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja
Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja
dibayar oleh Peserta atau pihak lain atas nama
Peserta.
(3a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak berlaku bagi:
- penerima pensiun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d; dan
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
(4) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 16A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
