Pasal 4
(1) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir
miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
- Pekerja Penerima Upah dan anggota
keluarganya;
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota
keluarganya; dan
- bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
(2) Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Pegawai Negeri Sipil;
Anggota TNI;
Anggota Polri;
Pejabat Negara;
pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
pegawai swasta; dan
Pekerja yang tidak termasuk huruf a'sampai
dengan huruf g yang menerima Upah.
(3) Pekerja Bukan Penerima Upah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja
mandiri; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang
bukan penerima Upah.
(4) Bukan ...
(4) Bukan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
investor;
Pemberi Kerja;
penerima pensiun;
Veteran;
Perintis Kemerdekaan;
janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran
atau Perintis Kemerdekaan; dan
- bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a
sampai dengan huruf e yang mampu membayar
iuran.
(5) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak
pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti
dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak
pensiun;
- janda, duda, atau anak yatim piatu dari
penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c yang mendapat
hak pensiun;
- penerima pensiun selain huruf a, huruf b, dan
huruf c; dan
- janda, duda, atau anak yatim piatu dari
penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada
huruf e yang mendapat hak pensiun.
(6) Pekerja ...
(6) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf b termasuk warga negara asing yang
bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
(7) Jaminan Kesehatan bagi Pekerja warga -negara
Indonesia yang bekerja di luar negeri diatur dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
tersendiri.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:
