Pasal 46
(1) Sengketa antara:
Peserta dengan Fasilitas Kesehatan;
Peserta dengan BPJS Kesehatan;
BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan;
atau
- BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas
Kesehatan,
diselesaikan dengan cara musyawarah oleh para
pihak yang bersengketa.
(la) Penyelesaian sengketa secara musyawarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau Badan
Pengawas Rumah Sakit.
(2) Dalam hal sengketa tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah, sengketa diselesaikan dengan cara
mediasi atau melalui pengadilan.
(3) Penyelesaian sengketa dengan cara mediasi atau
melalui pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Di antara ...
- Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 3 (tiga) Bab,
yakni BAB XIA, BAB XIB; dan BAB XIC, dan di antara
Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni
Pasal 46A, Pasal 46B, Pasal 46C, dan Pasal 46D
sehingga berbunyi sebagai berikut:
