Pasal 45
(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan
Jaminan Kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas
Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan, Peserta dapat menyampaikan
pengaduan kepada Fasilitas Kesehatan dam/atau
BPJS Kesehatan.
(2) Dalam hal Peserta dan/atau Fasilitas Kesehatan
tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari BPJS
Kesehatan, dapat menyampaikan pengaduan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan/atau
Menteri.
(3) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperoleh
penanganan dan penyelesaian secara memadai dan
dalam waktu yang singkat serta diberikan umpan
balik ke pihak yang menyampaikan.
(4) Penyampaian ...
(4) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 46 disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (la), ketentuan ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
