PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 43A
(1) BPJS Kesehatan mengembangkan teknis
operasionalisasi sistem pelayanan kesehatan,
sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem
pembayaran pelayanan kesehatan untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan
program Jaminan Kesehatan.
(3) Dalam ...
(3) Dalam melaksanakan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45
berbunyi sebagai berikut:
