PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 40
(1) Pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh
Fasilitas Kesehatan yang tidak menjalin kerja sama
dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan
penggantian biaya.
(2) Biaya ...
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditagihkan langsung oleh Fasilitas Kesehatan
kepada BPJS Kesehatan.
(3) BPJS Kesehatan memberikan pembayaran kepada
Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) setara dengan tarif yang berlaku di wilayah
tersebut.
(4) Dihapus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian
kegawatdaruratan dan prosedur penggantian biaya
pelayanan gawat darurat diatur dengan Peraturan
BPJS Kesehatan.
- Ketentuan Pasal 43A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
