Pasal 39
(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada
Fasilitas Kesehatan tingkat pertama secara pra
upaya berdasarkan kapitasi atas jumlah Peserta
yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan tingkat
pertama.
(la) Dalam ...
(la) Dalam hal Fasilitas Kesehatan tingkat pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Fasilitas Kesehatan tingkat pertama Pemerintah
Pusat, mekanisme pembayaran, termasuk
penggunaan dan pertanggungjawabannya,
mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang keuangan negara.
(2) Dalam hal Fasilitas Kesehatan tingkat pertama di
suatu daerah tidak memungkinkan pembayaran
berdasarkan kapitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BPJS Kesehatan diberikan kewenangan
untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme
lain yang lebih berhasil guna.
(3) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada
Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan
berdasarkan cara Indonesian Case Based Groups
(INA-CBG’s).
(4) Besaran kapitasi dan non kapitasi serta Indonesian
Case Based Groups (INA-CBG’s) dan non Indonesian
Case Based Groups (non INA-CBG’s) ditinjau
sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali
oleh Menteri.
(5) Menteri dalam meninjau besaran kapitasi dan non
kapitasi serta Indonesian Case Based Groups (INA-
CBG’s) dan non Indonesian Case Based Groups (non
INA-CBG’s) sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan memperhitungkan kecukupan
iuran dan kesinambungan program sampai dengan
2 (dua) tahun ke depan yang dilakukan bersama
dengan BPJS Kesehatan, DJSN, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
- Di antara ...
- Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
