Pasal 38
(1) BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas
Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada
Peserta paling lambat:
- tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan
bagi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang
menggunakan cara pembayaran pra upaya
berdasarkan kapitasi;
- 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen klaim
di luar kapitasi diterima lengkap bagi Fasilitas
Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas
Kesehatan lain; dan
- 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen klaim
diterima lengkap bagi fasilitas kesehatan
rujukan tingkat lanjutan.
(2) BPJS Kesehatan wajib membayar ganti rugi kepada
Fasilitas Kesehatan sebesar 1% (satu persen) dari
jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1
(satu) bulan keterlambatan.
(3) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) setiap bulan
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a jatuh pada hari libur, pembayaran
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Di antara ...
- Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
