Pasal 36
(1) Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi
semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kerja
sama dengan BPJS Kesehatan.
(2) Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah dan
Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan
wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
(3) Fasilitas Kesehatan milik swasta yang memenuhi
persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan
BPJS Kesehatan.
(4) Kerja sama ...
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dilaksanakan dengan membuat
perjanjian tertulis.
(4a) Dalam rangka pelaksanaan kerja sama dengan
Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan berkoordinasi
dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
