Pasal 32
(1) Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis
habis pakai untuk Peserta Jaminan Kesehatan
pada Fasilitas Kesehatan berpedoman pada daftar
dan harga obat, alat kesehatan, dan bahan medis
habis pakai yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Sebelum ditetapkan oleh Menteri, daftar dan harga
obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
secara transparan dan akuntabel oleh Komite
Nasional.
(3) Komite Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan,
Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional,
BPJS Kesehatan, asosiasi profesi, perguruan tinggi,
dan tenaga ahli.
(4) Daftar obat, alat kesehatan, bahan medis habis
pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam Formularium Nasional dan
Kompendium Alat Kesehatan.
- Di antara ...
- Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
