Pasal 29
(1) Untuk pertama kali setiap Peserta didaftarkan oleh
BPJS Kesehatan pada satu Fasilitas Kesehatan
tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS
Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas
kesehatan kabupaten /kota setempat.
(2) Dalam ...
(2) Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan
selanjutnya Peserta berhak memilih Fasilitas
Kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
(2a) Untuk kepentingan pemerataan, BPJS Kesehatan
dapat melakukan pemindahan Peserta dari suatu
Fasilitas Kesehatan tingkat pertama ke Fasilitas
Kesehatan tingkat pertama lain yang masih dalam
wilayah yang sama.
(2b) Pemindahan Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (2a) dilakukan dengan mempertimbangkan
rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota
setelah berkoordinasi dengan asosiasi Fasilitas
Kesehatan, dan organisasi profesi.
(2c) Dalam hal Peserta yang dipindahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a) keberatan, maka Peserta
dapat meminta untuk dipindahkan ke Fasilitas
Kesehatan tingkat pertama yang diinginkannya.
(3) Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan
pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat
Peserta terdaftar.
(4) Dalam keadaan tertentu, ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Peserta
yang:
- berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan
tingkat pertama tempat Peserta terdaftar; atau
- dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
(5) Dalam hal Peserta memerlukan pelayanan
kesehatan tingkat lanjutan, Fasilitas Kesehatan
tingkat pertama harus merujuk ke Fasilitas
Kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdekat sesuai
dengan sistem rujukan yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan ...
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan
kesehatan tingkat pertama dan pelayanan
kesehatan rujukan tingkat lanjutan diatur dengan
Peraturan Menteri.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32
berbunyi sebagai berikut:
