PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 27
BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi
kesehatan tambahan dapat melakukan koordinasi
dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan
Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan
program asuransi kesehatan tambahan.
- Ketentuan ...
- Ketentuan Pasal 27A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
