Pasal 25
(1) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
- pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa
melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
peraturan yang berlaku;
- pelayanan ...
- pelayanan kesehatan yang dilakukan di
Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam
keadaan darurat;
- pelayanan kesehatan yang dijamin oleh
program jaminan kecelakaan kerja terhadap
penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja
atau hubungan kerja;
- pelayanan kesehatan yang dijamin oleh
program jaminan kecelakaan lalu lintas yang
bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh
program jaminan kecelakaan lalu lintas;
- pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar
negeri;
pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
gangguan kesehatan/penyakit akibat
ketergantungan obat dan/atau alkohol;
- gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti
diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang
membahayakan diri sendiri;
- pengobatan komplementer, alternatif dan
tradisional, yang belum dinyatakan efektif
berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
(health technology assessment);
- pengobatan dan tindakan medis yang
dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
- alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, makanan
bayi, dan susu;
- perbekalan ...
perbekalan kesehatan rumah tangga;
pelayanan kesehatan akibat bencana pada
masa tanggap darurat, kejadian luar
biasa/wabah;
- pelayanan kesehatan pada kejadian tak
diharapkan yang dapat dicegah [preventable
aduerse events); dan
- pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan
dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang
diberikan.
(2) Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri
sendiri, atau akibat melakukan hobi yang
membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j, pengobatan dan tindakan
medis yang dikategorikan sebagai percobaan
(eksperimen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf 1, dan kejadian tak diharapkan yang dapat
dicegah (preventable adverse events) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf p ditetapkan oleh
Menteri.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
