PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 24
(1) Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi
dari haknya dapat mengikuti asuransi kesehatan
tambahan.
(2) Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS
Kesehatan dengan biaya atas kelas yang lebih
tinggi dari haknya dapat dibayar oleh:
Peserta yang bersangkutan;
Pemberi Kerja; atau
asuransi kesehatan tambahan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi:
PBI Jaminan Kesehatan; dan
Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A.
(4) Pembayaran selisih oleh Pemberi Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak
termasuk untuk Peserta yang didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
