Pasal 23
Manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (5) berupa layanan rawat inap sebagai berikut:
- ruang perawatan kelas III bagi:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk
yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; dan
- Peserta ...
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran
untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas III.
- ruang perawatan kelas II bagi:
- Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan
golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
- Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI
yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang
I dan golongan ruang II beserta anggota
keluarganya;
- Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota
Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan
ruang I dan golongan ruang II beserta anggota
keluarganya;
- Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1
sampai dengan angka 3 dan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji
atau Upah sampai dengan Rp 4.000.000,00
(empat juta rupiah); dan
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran
untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas II.
- ruang perawatan kelas I bagi:
Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
Pimpinan dan anggota DPRD beserta anggota
keluarganya;
- Pegawai ...
- Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun
pegawai negeri sipil golongan ruang III dan
golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI
yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang
III dan golongan ruang IV beserta anggota
keluarganya;
- Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota
Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan
ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota
keluarganya;
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta
anggota keluarganya;
- janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran
atau Perintis Kemerdekaan;
- Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1
sampai dengan angka 5 dan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji
atau Upah di atas Rp 4.000.000,00 (empat juta
rupiah) sampai dengan Rp 8.000.000,00
(delapan juta rupiah); dan
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran
untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas I.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
