Pasal 22
(1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas:
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi
pelayanan kesehatan non spesialistik yang
mencakup:
administrasi pelayanan;
pelayanan promotif dan preventif;
pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi
medis;
- tindakan medis non spesialistik, baik
operatif maupun non operatif;
- pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai;
- pemeriksaan penunjang diagnostik
laboratorium tingkat pratama; dan
- rawat inap tingkat pertama sesuai dengan
indikasi medis.
- Pelayanan ...
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan,
meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:
administrasi pelayanan;
pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi
medis dasar;
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi
spesialistik;
- tindakan medis spesialistik, baik bedah
maupun non bedah sesuai dengan indikasi
medis;
- pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai;
- pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
sesuai dengan indikasi medis;
rehabilitasi medis;
pelayanan darah;
pelayanan kedokteran forensik klinik;
pelayanan jenazah pada pasien yang
meninggal di Fasilitas Kesehatan;
pelayanan keluarga berencana;
perawatan inap non intensif; dan
perawatan inap di ruang intensif.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b angka 2 hanya berlaku untuk
pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b angka 11, tidak termasuk
pelayanan Keluarga Berencana yang telah dibiayai
pemerintah.
(4) Dalam ...
(4) Dalam hal diperlukan, selain pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peserta juga
berhak mendapatkan pelayanan berupa alat
kesehatan.
(5) Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) termasuk alat bantu kesehatan.
- Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
