Pasal 21
(1) Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi
pemberian pelayanan:
penyuluhan kesehatan perorangan;
imunisasi rutin;
keluarga berencana; dan
skrining kesehatan.
(2) Penyuluhan ...
(2) Penyuluhan kesehatan perorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi paling
sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor
risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan
sehat.
(3) Pelayanan imunisasi rutin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi pemberian jenis
imunisasi rutin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pelayanan keluarga berencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi konseling,
pelayanan kontrasepsi termasuk vasektomi dan
tubektomi, bekerja sama dengan Badan
Kependuaukan dan Keluarga Berencana Nasional.
(4a) Ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan alat
dan obat kontrasepsi bagi Peserta Jaminan
Kesehatan di Fasilitas Kesehatan diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional.
(5) Vaksin untuk imunisasi rutin serta alat dan obat
kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4a) disediakan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Pelayanan skrining kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan secara
selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko
penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari
risiko penyakit tertentu.
(7) Ketentuan ...
(7) Ketentuan mengenai tata cara pemberian
pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan
waktu pelayanan skrining kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan
Menteri.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
