Pasal 17
(1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari
Pekerjanya, membayar iuran yang menjadi
tanggung jawabnya, dan menyetor iuran tersebut
kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10
(sepuluh) setiap bulan.
(2) Untuk Pemberi Kerja pemerintah daerah,
penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui rekening kas negara paling lambat tanggal
10 (sepuluh) setiap bulan.
(3) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka
iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai penerusan iuran Pemberi
Kerja pemerintah daerah dari rekening kas negara
kepada BPJS Kesehatan diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta
Pekerja Penerima Upah diatur dengan Peraturan
BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 17A diubah, ketentuan ayat (3)
dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 17A berbunyi
sebagai berikut:
