PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 5
Besarnya tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
