PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN KHUSUS KINERJA HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 4
Bagi Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial) besaran tunjangan khusus kinerja diberikan sebesar tunjangan khusus kinerja pada Badan Peradilan asal yang bersangkutan bekerja.
