PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1960 tentang SUSUNAN DEWAN MARITIM
Pasal 4
BAB 1 — SUSUNAN DEWAN MARITIM
(1) Untuk menunaikan tugasnya Dewan berhak membentuk panitia-panitia teknis, yang susunan tugas dan cara bekerjanya ditentukan oleh Dewan. (2) Panitia-panitia teknis bertugas memberikan nasehat-nasehat dan saran- saran dalam bidang tugasnya masing-masing, baik atas permintaan Dewan maupun atas inisiatif sendiri. (3) Panitia-panitia itu terdiri dari anggota-anggota Dewan dan atau pejabat penasehat ahli. (4) Kepada Dewan diberi kuasa untuk menyesuaikan susunan, tugas dan cara bekerja Dewan Angkutan Laut yang dibentuk dengan Peraturan PRESIDEN No. 14 tahun 1959 tanggal 31 Desember 1959 dengan Peraturan PRESIDEN ini agar menjadi salah satu dari panitia-panitia teknis yang dimaksud dalam ayat-ayat terdahulu.
