PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1960 tentang SUSUNAN DEWAN MARITIM
Pasal 3
BAB 1 — SUSUNAN DEWAN MARITIM
Guna melancarkan pekerjaan dan menyelenggarakan tata-usaha Dewan maka dibentuk suatu Sekretariat Dewan yang susunannya serta kedudukannya ditentukan oleh Dewan.
