PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1960 tentang SUSUNAN DEWAN MARITIM
Pasal 2
BAB 1 — SUSUNAN DEWAN MARITIM
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
BAB 1 — SUSUNAN DEWAN MARITIM
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.