PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1960 tentang SUSUNAN DEWAN MARITIM
Pasal 1
BAB 1 — SUSUNAN DEWAN MARITIM
Dewan Maritim (disingkat Demar), yang selanjutnya disebut Dewan terdiri dari :
- Menteri Pertama sebagai Ketua;
- Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut dan Menteri Perhubungan Laut secara bergiliran, sebagai Wakil Ketua; 3 a. Menteri Luar Negeri. b. Menteri Kemaanan Nasional c.q. Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional; c. Menteri Distribusi; d. Menteri Produksi c.q. Menteri Pertanian; e. Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan; f. Menteri Perdagangan; g. Menteri Keuangan dan h. Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota-anggota.
