PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1960 tentang SUSUNAN DEWAN MARITIM
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DEWAN
Dewan bertugas: memberi nasehat-nasehat pertimbangan-pertimbangan dan usul- usul kepada Pemerintah didalam: a. menentukan dan merumuskan kebijaksanaan maritim nasional dalam tingkat tertinggi; b. merencanakan dan menyusun peraturan-peraturan maritim dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan-peraturan maritim; c. melakukan koordinasi dalam melaksanakan tugas maritim, antara lain mengenai;
- personil.
- materiil, dan
- operasi maritim.
