Pasal 51
BAB 8 — . KETENTUAN PERALIHAN
(1) Seluruh sumber daya manusia yang menduduki
jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 62 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202L Nomor 156), dialihkan Kementerian menjadi sumber daya manusia Kebudayaan. (2t Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan koordinasi tugas dan fungsi sinkronisasi dan pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kebudayaan 62 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor Pendidikan, Tahun 202l tentang Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Kebudayaan.
(3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
