Pasal 52
BAB 8 — . KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sekretaris Jenderal pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Pendidikan, Tahun 202l tentang Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara 156), Republik Indonesia Tahun 202l Nomor diatihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam...
SK No 242738 A
PRESIDEN
(21 Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan Pendidikan, fungsi di lingkungan Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sekretaris Jenderal
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan sampai dengan ditetapkan dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
