Pasal 50
BAB 8 — . KETENTUAN PERALIHAN
menduduki (1) Seluruh sumber daya manusia yang jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 62 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor Pendidikan, Tahun 202l tentang Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), dialihkan Kementerian menjadi sumber daya manusia Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. dengan (2) Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan koordinasi tugas dan fungsi sinkronisasi dan dalam pelaksanaan urusan kementerian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi 62 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor Pendidikan, Tahun 202l tentang Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. anggaran, dan (3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal51...
SK No 242737 A
PRESIDEN
