PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 49
BAB 8 — . KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, dan tugas dan sebagaimana fungsi kementerian yang diintegrasikan dimaksud pada Pasal 48, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l yang Nomor 156) sesuai dengan tugas dan fungsi bersesuaian, sampai dengan selesainya proses pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen.
